JAKARTA - Komisi Yudisial meminta Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mendapatkan dokumen asli pemalsuan putusan peninjauan kembali dalam perkara gembong narkoba Hengky Gunawan yang melibatkan mantan Hakim Agung Achmad Yamanie.

"Adapun untuk dokumen asli, apabila Mabes Polri membutuhkan bisa dikomunikasikan dengan MA. Apalagi MA pun dari awal sudah menyatakan siap berkoordinasi," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi wartawan, Selasa (15/1).

Asep menambahkan, KY sudah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Bareskrim Mabes Polri. Dokumen itu antara lain copy dokumen Majelis Kehormatan Hakim dan seluruh putusan dari putusan Pengadilan Negeri sampai dengan peninjauan kembali termasuk yang 12 dan 15 tahun penjara.

"Jadi posisi KY saat ini sudah sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri. KY tentunya siap membantu apabila ada hal atau data tambahan yang diperlukan dari KY," tuntas Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabakreskrim Komjen Sutarman mengaku belum meneriman surat putusan yang dipalsukan. "Penyidik masih (penyelidikan) melakukan itu. Sampai sekarang surat yang itu, barang buktinya surat itu, surat yang vonisnya yang aslinya 15 tahun dan yang surat mungkin diubah menjadi 12 tahun, belum ketemu sama kita," kata Sutarman di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/1).

BACA JUGA: