Polisi Jadikan Putusan PK Yang Dipalsukan sebagai Barang Bukti
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menjadikan surat putusan Peninjauan Kembali terpidana gembong narkoba Hengky Gunawan yang dipalsukan sebagai barang bukti dalam menjerat mantan Hakim Agung Bidang Pidana Khysus Achmad Yamanie.
Hanya saja menurut Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (14/1) hingga kini surat putusan yang dipalsukan tersebut belum diterima Bareskrim. Yamanie diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim karena terbukti memalsukan surat putusan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. "Penyidik masih melakukan penyelidikan. Sampai sekarang surat pemalsuan vonis belum kita dapatkan," kata Sutarman.
Dia menambahkan surat putusan yang dipalsukan itu sangat penting karena dari situlah pihaknya akan mengusut apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian semata.
"Belum terima (dari Bawas MA). Kita harus ketemu dulu surat aslinya. Nah, nanti dari situlah kita bisa mengetahui. Apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun, kalau sengaja siapa yang buat. Nah itu nantinya akan lari ke sana," tuntasnya.
- Polisi Masih Cari Putusan Asli Pemalsuan Vonis Hakim Yamanie
- KY Panggil Dua Pegawai Mahkamah Agung
- KY Akan Periksa Saksi dalam Dugaan Suap Hakim Agung
- KY Sudah Periksa Pelapor Dugaan Suap dalam PK Politisi PKS
- KY Cium Ketidakberesan Vonis PK Kasus 30 Kontainer BlackBerry
- Polri Harus Minta Dokumen Asli Putusan Palsu Yamanie ke MA