JAKARTA - Komisi Yudisial memanggil operator Mahkamah Agung, Abdul Halim dan panitera pengganti MA, Dwitomo. Pemanggilan itu terkait keterangannya dalam kasus pembatalan vonis mati terhadap terpidana gembong narkoba Hengky Gunawan menjadi 15 tahun penjara. Pemanggilan saksi ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan dua anggota majelis hakim PK Hengky, Imron Anwari dan Nyak Pha.

"Ya, hari ini KY periksa panitera pengganti MA, Dwitomo dan Juru Ketik MA, Abdul Halim," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh saat dihubungi Gresnews.com di Jakarta, Senin (21/1).

Imam menambahkan setelah menelaah hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu, KY baru akan memeriksa mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. Setelah itu KY baru akan memeriksa dua orang hakim yang dilaporkan tersebut, yaitu Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha. "Ya setelah ada hasil analisis saksi-saksi," jelasnya.

Sementara itu Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar membenarkan jika KY memeriksa Abdul Halim dan Dwi Tomo. Menurut Asep kedua saksi itu sudah dimintai keterangan pihaknya dari pagi hingga siang hari.

"Yang tadi pagi sampai siang sudah dimintai keterangan, Pak Dwi Tomo dan Pak Abdul Halim. Setelah semua pihak yang dikategorikan sebagai saksi selesai diperiksa, baru KY merencanakan pemeriksaan majelis hakimnya," tegas Asep.

BACA JUGA: