JAKARTA - Komisi Yudisial terus bergerak mengusut laporan dugaan suap terhadap dua hakim agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali, Misbakhun, dalam kasus  pemalsuan letter of credit (L/C) BankCentury. Rabu (16/1), KY telah memanggil pelapor Sofyan Arsyad untuk dimintai keterangannya seputar kasus yang dilaporkannya.

"Benar. Kemarin pelapor hakim PK Misbakhun dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi Gresnews.com, Kamis (17/1).

Sofyan datang memenuhi panggilan KY. Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya karena panggilan pertama pada 3 Januari, ia berhalangan hadir karena sakit.

Asep melanjutkan kepada pelapor hakim pemutus bebas politisi PKS itu, KY mendalami seputar laporannya. Namun ia enggan membeberkan data dan hasil pemeriksaan karena terkategori rahasia. "Seputar laporannya. Detailnya aku tidak tahu, sebab data hasil pemeriksaan terkategori rahasia," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Mantan Hakim Agung Mansyur Kertayasa, anggota majelis hakim Peninjaun Kembali yang memutus bebas Misbakhun dalam kasus pemalsuan letter of credit Bank Century menyangkal pemberitaan media massa yang menyebutkan dirinya menerima suap. Pemberitaan tersebut menurutnya tidak benar sama sekali dan tidak mendasar dan telah membunuh karakter dirinya.

BACA JUGA: