JAKARTA - Komisi Yudisial segera menindaklanjuti laporan kejanggalan Peninjauan Kembali yang memutus bebas (onstlaag van alle rechts vervolging) perkara dugaan penipuan dan penggelapan ekspor kembali 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras dengan terpidana Jonny Abbas.

"KY sudah proses. Pekan lalu pelapor sudah dipanggil, tapi yang bersangkutan sedang sakit. Akan dipanggil ulang," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh saat dihubungi wartawan Selasa (15/1).

Ia menjelaskan [engaduan terhadap majelis PK kasus ini diterima pada pertengahan Desember 2012. Para pelapor menyatakan putusan tersebut mengarah pada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PK. "Ya tentu indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Agung bernomor perkara 66 PK/PID/2012 permohonan upaya PK terpidana penyelundupan yang juga Direktur PT. Prolink Logistik Indonesia, Jonny Abbas, dikabulkan pada Oktober 2012. Majelis PK tersebut terdiri dari Djoko Sarwoko, Achmad Yamanie, dan Andi Abu Ayyub Saleh.

Putusan lepas yang diketok majelis pada 18 Oktober 2012 itu berdasarkan pada novum (bukti baru) yang pada pokoknya membuktikan eksportasi 30 kontainer barang-barang dari Singapura ke Jakarta adalah Harry Mulya (Fastindo Group) dengan menggunakan nama tiga perusahaan China. Tiga perusahaan tersebut berwenang dalam menunjuk Jonny untuk mengekspor kembali 30 kontainer barang-barang dari Jakarta ke Singapura. Bukti tersebut, menurut majelis menunjukan ekspor kembali tersebut dilakukan dengan cara sah.

BACA JUGA: