JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga karyawan PT. Adhi Karya Teguh untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Rabu (16/1). Mereka adalah Suhanta, Samsul, dan Teguh Waskita

 "Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Mallarengeng dan Deddy Kusdinar," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (16/1).

Dugaan korupsi proyek Hambalang bermula ketika pengajuan anggaran dari Kemenpora kepada DPR dalam APBN-P 2010 bernomor 0138/D/SESKEMENPORA/1/2010 bertanggal 22 Januari 2010. Gede Pasek, mantan anggota DPR Komisi X yang membawa surat itu menyatakan telah terjadi surat menyurat antara DPR dan Kemenpora. Pada dokumen yang dibawa Gede terlihat rencana usulan tambahan anggaran untuk lanjutan pembangunan Tahap 1 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang senilai Rp625 miliar dari semula berada pada level Rp125 miliar. Sehingga total keseluruhan dana tersebut mencapai Rp1,2 triliun. Surat ditandatangani oleh mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan ditujukan kepada Rully Chairul Azwar, Wakil Ketua Komisi X DPR.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahyuddin, anggota Komisi X DPR, menyatakan mengenai turunnya anggaran sebelum dipenuhinya permintaan dari anggota DPR agar Kemenpora menjelaskan secara rinci adalah tidak benar. Mengenai tambahan di APBNP 2010 sebesar Rp150 miliar, Mahyuddin menyatakan hal tersebut merupakan kelanjutan dari Kemenpora yang mengajukan pertambahan anggaran sebesar Rp625 miliar.

BACA JUGA: