JAKARTA - Komisaris PT. Global Daya Manunggal, Herman Prananto, menyatakan di setiap proyek yang ada di pemerintahan pasti ada perusahaan yang hanya berbentuk perusahaan papan nama yang berpotensi merugikan negara

"Saya tidak merugikan negara. Negara yang punya utang sama saya Rp50 milliar. Besi kita banyak karatan dalam proyek Hambalang," ujar Herman ketika ditemui di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

Herman menjelaskan proyek Hambalang tidak bisa dihentikan karena jika dihentikan maka negaralah yang akan merugi. "Metaphora namanya ada globalnya. Dikira KPK ada hubungannya padahal tidak."

Herman bercerita perusahaannya saat ini sudah mengirim tagihan untuk poyek Hambalang sebesar Rp50 miliar kepada PT. Adhi Karya yang tak dibayar PT. Adhi Karya sejak lama. Nama saya dirugikan, PT. Adhi Karya belum bayar alasannya macam macam. Cash flow lah" jelas Herman.

Seperti diberitakan sebelumnya KPK hari ini melanjutkan kembali penyelidikkan dan penyidikkan Kasus Hambalang dengan memanggil saksi Komisaris PT. Global Daya Manunggal dengan nama Herman Prananto
"Dipanggil untuk tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat 1/2

BACA JUGA: