GRESNEWS - Beredarnya dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menandaskan adanya tabrakan kepentingan di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tabrakan kepentingan itu merugikan KPK karena menyangkut keamanan rahasia internal lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau sprindik disebarluaskan memang tidak etis. Orang mau diperiksa kok diumumkan," ujar pakar hukum yang juga mantan Kapolda Jawa Timur Irjen (purn) Koesparmono Irsan saat ditemui Gresnews.com di kantornya, Senin (11/2).

Ia melanjutkan, meski bukan rahasia lagi ada perbedaan pimpinan KPK tentang status Anas dalam dugaan korupsi Hambalang, tetap saja menurut Koesparmono beredarnya sprindik tersebut mencoreng nama baik KPK. Kerahasiaan penyidikan KPK patut dipertanyakan.

Koesparmono menuturkan pengalamannya sebagai polisi bahwa hal tersebut mengganggu jalannya penyidikan karena tersangka bisa dengan mudah menghilangkan barang bukti yang berada di tangannya. "Biasanya sprindik keluar ketika penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup tapi tetap saja tidak etis kalau beredar ke luar. Kenapa tidak sekalian saja diumumkan di papan pengumuman."

Sprindik Anas tersebar luas. Dalam Sprindik tersebut, tertulis melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas. Dalam sprindik yang beredar, Anas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Sprindik itu baru ditandatangani tiga orang pimpinan KPK yaitu, Abraham Samad, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja. Sprindik itu masih menunggu tandatangan dari dua pimpinan KPK lainnya yang masih berada di luar kota, yaitu, dua Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

KPK sudah membantah berulang kali. bahwa sprindik tersebut palsu. KPK tidak pernah mengeluarkannya.
"Tidak benar ada sprindik Anas Urbaningrum," kata Ketua KPK Abraham Samad. Senada dengan Samad, Juru Bicara KPK Johan Budi juga berkelit dengan alasan akan mengeceknya kembali. "Harus dicek dulu benar atau tidaknya."

Sementara itu, Mabes Polri siap membantu KPK mengusut dan mengungkap pelaku yang membuat sprindik Anas yang disinyalir palsu. "Kita serahkan sama KPK. Biar diurus sama KPK. Bila ada permintaan kami siap membantu KPK," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Suhardi Alius, di Jakarta, Senin (10/2).

Tertibkan Internal
Senada dengan Koesparmono, anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menyatakan meski memang bukan barang publik namun tidak ada larangan sprindik diketahui publik (bukan kategori dokumen rahasia). Karena itu, KPK harus membuat pernyataan resmi atas status sprindik tersebut.

"Tidak lucu kalau soal nasib orang (Anas) internal KPK berstatement beragam dan membingungkan. KPK harus menertibkan diri untuk tidak bikin heboh sehingga penegakkan hukum dapat dilakukan secara adil dan independen, tidak terkesan ditunggangi kepentingan politik pihak eksternal," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Senin (11/2).

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, memandang beredaranya spindik tersebut berbahaya untuk eksistensi KPK. Karena dengan begitu KPK masuk dalam konstalasi politik tertentu.

"KPK sebaiknya jangan masuk ke dalam konstelasi politik yang berada di lingkar Istana. Makanya KPK harus segera mengusut sprindik tersebut. Kalau  tidak benar berarti kan ada pidana di situ," ujar Gun Gun saat dihubungi Gresnews, Senin (11/2). "KPK jangan masuk pada jebakan Batman karena akan merugikan KPK sendiri." Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi Alius kepada Gresnews.com, Senin (11/2), mengatakan Polri siap membantu KPK mengusut penyebar Sprindik. "Asal ada permintaan resmi dari KPK."





BACA JUGA: