JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mereka adalah Anis Anjayani (Kepala Divisi Keuangan PT. Adhi Karya) dan Asep Wibowo (Dirut PT. Metaphora Solusi Global)

"Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (29/1).

Sebelumnya anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir, ketika dipanggil KPK menyatakan mengenai persoalan anggaran. Dirinya sebagai anggota Komisi X sudah dijelaskan kepada KPK. "Intinya kenapa anggran dari single years jadi multi years. Terus bagaimana anggaran itu dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun. Ya sudah dijelaskan semuanya," ujar Kahar, Senin (28/1) malam

Kahar juga menampik pernyataan anggota DPR lainnya mengenai pernyataan tentang pengucuran anggaran yang tidak harus dengan persetujuan DPR. "Mana ada anggran tanpa sepengatahuan DPR. Undang-Undang bilang, Pasal 20 UUD 45 DPR memegang kekuasaan legislasi. Kan legislasi soal anggran APBN. Ada juga UU 17 pasal 15."

Kahar juga menjelaskan di DPR anggaran disetujui tidak menyatakan setuju multi years. "Jadi tahun 2011 baru kita membahas untuk tahun 2012 ada anggaran tidak boleh lagi diotak-atik padahal saat itu anggarannya tidak cukup untuk prioritas yang lain."

BACA JUGA: