JAKARTA - Rizal Mallarangeng, adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, beserta tim elang hitam mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang mengatur agar KPK mendapat info yang keliru soal Andi.

"Jangan-jangan KPK salah sangka atau dapat info tidak benar," ujar Rizal dalam rilis yang dikeluarkan Rizal dan Tim Elang Hitam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1).

Dalam rilis tersebut Rizal menjelaskan kesalahan dalam lima kemungkinan dugaan yang dituduhkan KPK kepada kakaknya, Andi. Lima dugaan kesalahan KPK tersebut adalah :

Pertama, pembelian apartemen seharga Rp3,5 miliar. Andi dan Istrinya memang pernah membeli apartemen namun harganya hanya berada di kisaran Rp600-800 juta terletak di Rasuna Said, Kuningan dan satu apartemen di Kemayoran seharga Rp450 juta dicicil lima tahun dan dilakukan sebelum menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Kedua, saham seharga Rp8 miliar. Andi dan Istri memang pernah memiliki saham senilai Rp8 miliar tapi saat ini harganya tak melebihi Rp5 miliar. Andi berinvestasi dengan modal awal Rp400 juta dan tercantum dalam LHKPN sebelum menjadi Menpora.

Ketiga, penyimpanan dana di rekening anaknya, Gilang Mallarangeng. KPK membekukan rekening senilai Rp16 juta. Gilang mempunyai gaji sebesar 5juta dari perusahaan Bakrie Telecom.

Keempat, sekretaris Andi, Iim Rohimah yang memiliki rekening sebesar Rp15 miliar. Tidak benar karena uang Iim di dua rekening hanya sebesar Rp50 juta.

Kelima, kesaksian Muhamad Nazaruddin tentang Andi menerima Rp10 miliar. Tidak benar karena Nazar hanya mendengar dari M. Suroso.

Rizal menyatakan seharusnya KPK lebih bisa memahami terdapat kemungkinan penjelasan Mahfud kepada Nazar mungkin sengaja dilakukan untuk menyembunyikan kesalahan Nazar beserta grupnya .

BACA JUGA: