JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali mengelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dan termohon.

Saksi ahli yang dihadirkan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim tidak mempunya legal standing sebagai penggugat PHPU ke MK. Pasalnya Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim sudah dinyatakan gugur oleh KPU berdasarkan putusan PTUN Surabaya yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Pemohon yang dinyatakan gugur dalam pilkada oleh putusan PTUN tidak mungkin mengajukan perkara PHPU ke MK. Karena untuk mengajukan perkara  PHPU ke MK adalah peserta pilkada yang bersangkutan," kata Yusril di hadapan Majelis Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/1)

Pakar hukum tata negara ini menambahkan dalam praktiknya mungkin ada permohonan PHPU yang diajukan salah seorang calon yang didiskualifikasi KPUD mengajukan perkara dan dikabulkan. Namun permohonan PHPU itu didukung oleh putusan PTUN yang memerintahkan agar pihak yang didiskualifikasi tersebut harus diikutkan sebagai calon yang ditetapkan.

"Sebaliknya tampaknya tidak mungkin calon yang justru dicoret sebagai peserta atas putusan PTUN mengajukan perkara dengan mengemukan dalil-dalil terjadinya pelanggaran yang bersifat sistematik terstruktur, dan massif sementara dirinya bukan pasangan calon yang ikut serta dalam pilkada tersebut," pungkas Yusril.

Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim yang merupakan pasangan nomor urut 1 menggugat KPUD Bangkalan karena membatalkan sebagai peserta pilkada Bangkalan. Pokok gugatan dalam perkara yang diajukan ke MK itu soal temuan penyimpangan dan dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan KPUD. Sehingga ia dicoret dari pencalonan dan tidak bisa mengikuti pilkada dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif.

KPUD Bangkalan sudah mengumumkan pemenang pilkada Bangkalan adalah pasangan nomor urut 3, Moh. Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii 93,47 persen, diikuti pasangan nomor urut 2, Moh. Nizar Zahro-Zulkifli yang dapat 6,53 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Imam Buchori Cholil-Zainal Alim didiskualifikasi.

BACA JUGA: