MK Lanjutkan Sidang Gugatan Pilkada Pamekasan
Gedung Mahkamah Konstitusi/mahkamahkonstitusi.go.id
JAKARTA - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 akan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/1). Sidang dengan nomor perkara : 6/PHPU.D-XI/2013 beragendakan pembuktian.
Pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) mengajukan gugatan ke MK yang menilai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Kompak meminta MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA:
- Gugatan Pilkada Rontok Ditengah Jalan
- MK Gelar Sengketa Pilkada Aceh Selatan
- MK Gelar Tiga Sidang Gugatan Pilkada
- Ada Kejanggalan Tambahan Suara dalam Pilkada Kota Bekasi
- MK Tolak Gugatan Pilkada Nganjuk, Jawa Timur
- Tiga Pelanggaran dalam Pilkada Purwakarta