JAKARTA - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten  Pamekasan Tahun 2013 akan kembali digelar oleh  Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/1). Sidang dengan nomor perkara : 6/PHPU.D-XI/2013 beragendakan pembuktian.

Pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) mengajukan gugatan ke MK yang menilai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Kompak meminta MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)  se-Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA: