JAKARTA - Hasil Pemilihan Kepala Daerah Purwakarta, Jawa Barat digugat pasangan calon nomor urut 1 Dudung B. Supardi-Yogie Mochamad ke Mahkamah Konstitusi. Menurut penggugat ada tiga pelanggaran yang dilakukan calon yang menang yang juga petahana, Dedi Mulyadi-Dadan Koswara.

"Kami membagi pelanggaran dan kecurangan tersebut berdasarkan tiga sifat. Sifat pelanggaran yang dimaksud yaitu sistematis, terstruktur, dan massif," kata penasihat hukum Dudung-Yogie, Fadli Nasution, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/1).

Menurutnya, pelanggaran secara masif itu melibatkan PNS, Kepala Desa, Ketua RT, RW dan Ketua Bamusdes. Aparat itu mengintimidasi warga.  Fadli meminta MK untuk memerintahkan KPUD Purwakarta melakukan pemungutan suara ulang.

"Kemenangan pihak pasangan Dedi-Dadan telah direncanakan sejak awal. Hal ini dilakukan dengan menggunakan APBD sejak 2010, 2011, dan 2012 dengan berbagai modus seperti pembuatan undangan, kalender, dan sebagainya," jelas Fadli.

Pihaknya, melalui kuasa hukum Fadli menegaskan terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur. Menurutnya, ditandai dengan kegiatan gempungan sebagai kampanye terselubung dengan mengumpulkan 1.668 relawan. Pun, terajdi politik uang yang dilakukan pasangan Dedi-Dadan.

BACA JUGA: