JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah- Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, 2012, atas nama termohon pasangan Siti Nurhayati-Sumardi

"Dalil pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan oleh pihak terkait tidak terbukti meyakinkan. Pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif. Oleh karena itu menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Ketua, Achmad Sodiki, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/1).

Selanjutnya, pihak termohon membantah tuduhan pemohon mengenai pelanggaran yang dilakukan dengan politk uang. Dalam keterangannya, saksi termohon, Ahmad Sukamdi dan Lamidi mengatakan tidak melihat adanya politik uang. Mereka mengatakan hanyalah pembagian batik dalam rangka promosi.

"Menurut Mahkamah, dalil pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan oleh pihak terkait tidak terbukti dengan cukup meyakinkan," tegas Hakim Achmad Sodiki

Pasangan Siti Nurhayati-Sumardi mendalilkan adanya politik uang yang terjadi saat kampanye Pilkada Nganjuk. Permohonan tersebut ditolak, sebab menurut MK tidak dapat dibuktikan dalilnya.

BACA JUGA: