JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang dengan nomor perkara : 7/PHPU.D-XI/2013 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Aceh Selatan Tahun 2012.

Berdasarkan informasi sidang sendiri akan digelar Kamis (31/1) dengan mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian.

Sebelumnya diberitakan Husni Thamrin-Dedi Mufizar yang merupakan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menggugat Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Nomor 35 Tahun 2012, tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, tahun 2012-2013 junto Berita Acara Nomor: 17/BA/KIP/XII/2012 tentang penetapan calon yang memenuhi persyaratan sebagai peserta dalam pemilihan umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2012-2013 tanggal 8 Desember 2012.

Menurut Pemohon, Surat Keputusan Termohon tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 73 jo. Pasal 66 ayat (2) UUPA.

Selain itu sebagian besar dari enam pasangan calon bupati/wakil bupati yang telah ditetapkan oleh termohon, disebutkan tidak memenuhi syarat sebagai peserta dalam pemilihan umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Humas Media Centre MK disebutkan, hanya dua anggota Komisioner KIP Aceh Selatan yang setuju dengan para calon.

Penggugat juga mempersoalkan keabsahan ijazah milik pasangan calon bupati M.Natsir dan Zulkifli. Disebutkan, salah satu warga Aceh Selatan bernama Marzuki telah melaporkan soal keabsahan ijasah itu kepada Polres Aceh Selatan.

Keberatan lain yang diajukan oleh Pemohon, dikarenakan Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU, Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 9 Tahun 2010; Pasal 2 huruf e dan f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: