JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali mengelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Agendanya, mendengarkan tanggapan dari pihak terkait dan saksi pemohon.

Penasihat hukum KPUD Bangkalan, Andi M. Asrun, menuding gugatan pemohon yang diajukan ke MK salah tempat. Pasalnya yang menjadi inti gugatannya adalah pembatalan pasangan nomor 1 oleh KPU Bangkalan. Sedangkan pembatalan itu sendiri karena ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

"Pemohon ini salah tempat mengajukan permohonan karena yang menjadi persoalan gugatannya adalah dibatalkannya pasangan nomor satu. Pembatalan itu kan karena ada putusan PTUN Surabaya," kata Andi di Gedung MK, Jakarta Senin (7/1)

Seharusnya menurut Andi, yang dipersoalkan adalah putusan PTUN yang membatalkan pasangan nomor 1. Tetapi lanjutnya mereka tidak bisa mempersoalkan putusan PTUN karena tidak menjadi pihak padahal pasangan nomor 1 tersebut dua kali dipanggil oleh PTUN Surabaya. Asrun menyebut gugatan mengandung keanehan lantaran penggugat tidak mempersoalkan putusan PTUN Surabaya. Penggugat pun tidak berusaha memperjuangkan haknya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim yang merupakan pasangan nomor urut I menggugat KPU Bangkalan karena membatalkan pihaknya sebagai peserta Pilkada Bangkalan. Menurut Imam, pokok gugatan dalam perkara yang diajukan ke MK itu soal temuan penyimpangan dan dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan KPU. Sehingga dirinya harus dicoret dari pencalonan dan tidak bisa mengikuti pilkada dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, pemohon pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim yang dicoret KPU Bangkalan
meminta hasil Pilkada Bangkalan diulang.

KPU Kabupaten Bangkalan sudah mengumumkan pemenang pilkada. Pemenangnya adalah pasangan nomor urut 3, Moh. Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii 93,47 persen, diikuti pasangan nomor urut 2, Moh. Nizar Zahro-Zulkifli yang dapat 6,53 persen.

BACA JUGA: