JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk pada Senin (7/1). Penggugat adalah pasangan nomor urut satu, Siti Nurhayati dan Sumardi, serta pasangan nomor urut tiga, Njono Djoyo Astro dan Syaiful Anam dengan nomor register 104/PHPU.D-X/2012 dan nomor 105/PHPU.D-X/2012 tertanggal 28 Desember 2012.

Kedua pasangan itu menggugat KPUD Nganjuk ke MK dengan alasan mereka adalah kemenangan incumbent tidak didapat dengan adil lantaran keberpihakan KPUD Nganjuk. Sidang gugatan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar.

Menanggapi gugatan itu, pensihat hukum KPUD Nganjuk, Robikin Emhas, optmistis gugatan kedua pasangan Calon Bupati Nganjuk tersebut akan kandas. Pasalnya tudingan yang dijadikan dasar penggugat adalah KPU Nganjuk melakukan politik uang dan melibatkan birokrasi. Sehingga menurutnya tudingan itu salah sasaran sebab bukan menjadi ranah KPUD Nganjuk.

"Sebab kalau isu hukum terkait dengan dengan pilkada, pemohon harus membuktikan hasil pilkada yang carut marut itu bukan karena pihak terkait tapi karena penyelenggara yang tidak fairness yang tidak independen, harus ada hubungan. Tidak cukup pihak terkait atau pasangan calon melakukan pelanggaran itu juga harus ada hubungan dengan KPU. Misalnya KPUD memberikan ruang untuk dimungkinan dilakukan pelanggaran," kata Robikin di Gedung MK, Senin (7/1)

Selain itu menurut Robikin di dalam gugatan pemohon tak menyebut pelanggaran yang dilakukan KPUD Nganjuk. Pilkada Nganjuk sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan demokratis sesuai dengan azas pemilu luber dan jurdil serta mendukung prinsip kebebasan rakyat untuk memilih pemimpin.

Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan penghitungan resmi KPU Nganjuk, pasangan incumbent Taufiqurrohman-Abdul Wachid Badrus dinyatakan menang. Pasangan itu mendapatkan 161.710 suara atau sekitar 31,93 persen. Menyusul pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dengan perolehan 117.445 suara (23,19 persen), serta pasangan Njono Djojo Astro-Syaiful Anam dengan perolehan 115.481 suara (22,80 persen. Adapun tiga pasangan lainnya hanya memperoleh suara di bawah 20 persen.


BACA JUGA: