JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Sutarman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi soal masa penahanan empat tersangka kasus simulator yang dilimpahkan dari Polri ke KPK akan habis 31 Oktober 2012.

Tersangka yang dilimpahkan yakni Kombes Teddy Rusmawan dan Legimo. Pejabat pembuat komitmen Brijen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang (sudah menjadi tahanan Rutan Kebon Waru, Bandung).

"Sekarang soal masa penahanan tersangka sampai 31 Oktober. Kalau tidak diperpanjang penyidik KPK maka harus keluar demi hukum. Sepenuhnya KPK bisa lanjutkan nanti," katanya saat ditemui wartawan seusai shalat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat, (26/10).

Dia juga menjelaskan, pada prinsipnya Polri sudah melimpahkan perkara simulator SIM roda dua dan roda empat ke KPK. Dalam aturannya yang diatur dalam KUHAP, masa penahanan seorang tersangka dalam proses penyelidikan sampai penyidikan batas maksimal 120 hari. Sementara terhitung 31 Oktober masa penahanan sudah sampai 90 hari.

BACA JUGA: