JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pudji Hartanto, berjanji akan terbuka dan tidak akan menghalangi penyidikan tersebut.

"Hal itukan ada ranah yang melakukan proses sendiri. Ada Bareskrim Polri dan KPK, sebagai Kakorlantas. Yang salah harus ditindak, begitu juga yang baik harus dikasih reward," ujar Pudji Hartanto kepada wartawan Jakarta Timur, Minggu (23/9).

Seperti diberitakan selanjutnya KPK telah menetapkan empat status tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri tahun anggaran 2011 sendiri. Keempatnya yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo serta dua lainya dari pihak swasta.

Kedua orang tersebut yaitu Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Diduga terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang merugikan negara Rp90-Rp100 miliar.

Terkait pengembangan penyidikan kasus ini, sejumlah perwira Polri telah diperiksa KPK. Di antaranya, AKBP Wisnu Budaya, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini


BACA JUGA: