Jakarta - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo diperiksa selama delapan jam oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM. Ia diperiksa masih sebagai saksi. Hingga kini belum ada tanda Djoko akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polrti

Ketika dikonfirmasi hasil pemeriksaan tersebut, Djoko Susilo menjawab pemeriksaannya kali ini hanya sebagai saksi untuk tersangka  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui adalah Brigjen Pol. Didik Purnomo, Wakorlantas Polri.

"Saya memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi tersangka PPK dan kawan-kawan. Tentunya sekarang sudah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, adapun materi dan sebagainya, tentunya silahkan ditanyakan ke Bareskrim," jelas Djoko usai menjalani pemeriksaan, Jumat (24/8/2012).

Namun, saat Gubernur Akpol non aktif ini dicecar seputar materi dan jumlah pertanyaan oleh penyidik Bareskrim, dia justru meminta untuk langsung menanyakan langsung kepada Komjen Pol. Sutarman dan kawan-kawan.

"Karena ini merupakan suatu penyidikan, maka silahkan yang memiliki kewenangan ini dari Bareskrim. Nanti dari Bareskrim akan beri keterangan selanjutnya. Untuk materi pertanyaan, semuanya juga akan disampaikan Bareskrim Mabes Polri," Ucapnya

Sementara itu, Djoko langsung bungkam dan menaiki mobil, ketika ditanyakan apakah sudah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Susilo mendatangi Bareskrim Mabes Polri pagi tadi pukul 08.50 WIB dengan menggunakan safari abu-abu dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 17.00 WIB.

KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri. Penggeledahan tersebut terkait dengan korupsi pengadaan simulator SIM A dan SIM C. Selain melakukan penggeledahan, KPK juga langsung menetapkan Irjen DS sebagai tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp196 miliar.

BACA JUGA: