JAKARTA - Kemangkiran Irjen Djoko Susilo, tersangka dugaan korupsi simulator SIM Mabes Polri membuka kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemanggilan paksa dan langsung menahannya.

Demikian dikemukakan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Oce Madril di Jakarta, Minggu (30/9). "Bahkan dipanggil secara paksa pun itu kewenangan KPK. Kemudian KPK juga boleh menahan," kata Oce Madril.

Dia juga menegaskan, Djoko Susilo tidak ada dualisme, karena Djoko merupakan tersangka yang ditetapkan KKP. "Terkhusus untuk Irjen Djoko Susilo itu tidak ada dualisme, dia tersangka di KPK. Sebagai seorang tersangka, tentu KPK sangat berwenang untuk memanggil," ujar Oce.

Dia menambahkan, tersangka korupsi mempuyai banyak cara untuk menyangkal perbuatannya. "Ada yang melapor ke Komisi III bahwa saya dizdalimi. Ada yang membuat konfrensi pers dengan menyatakan tidak terlibat atau dia hanya diperalat tapi ujung-ujungnya terbukti juga dipersidangan. Kali ini ada yang membawa kasus ini ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

BACA JUGA: