JAKARTA - Tindakan penasihat hukum tersangka dugaan korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo yang membawa masalah ini ke Mahkamah Agung dinilai sebuah sikap yang inkonsistensi.

Demikian dikemukakan pengamat hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana di Jakarta, Minggu (30/9). "Begini, saya sudah lihat di Undang Undang seluruh dunia, saya tidak menemukan Polri berhak menyidik ini. KPKlah yang berwenang," tegasnya. "UU KPK itu jelas. Bunyinya jelas. Kalau harus ditafsir lagi suruh belajar bahasa Indonesia lagi deh," tandas Ganjar.

Sebelumnya diberitakan, Djoko Susilo tidak memenuhi panggilan KPK dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Melalui penasihat hukumnya, Djoko beralasan bahwa kasus yang menimpanya masih diperebutkan penanganannya oleh KPK dan Polri. Sehingga dia memilih membawa kasusnya ke MA untuk memutus siapa yang berhak menangani kasus yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar tersebut.

BACA JUGA: