Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya mengatakan, mantan Wartawan Kompas Reinhard Marulia Nainggolan melalui Tim Penasihat Hukumnya, Johnson Panjaitan dkk, dinilai tidak mampu menguraikan hubungan hukum dan perbuatan masing-masing tergugat.

Akibatnya gugatan yang diajukan oleh Reinhard dinyatakan tak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada sidang pembacaan putusan Selasa (11/9), karena dinilai tidak jelas (obscur libel).

Reinhard mengajukan gugatan atas pemberitaan perihal adanya gerombolan wartawan yang diduga memeras saat IPO saham Krakatau Steel.

Melalui siaran pers yang diterima Gresnews.com, Tim Litigasi LBH Pers menuturkan, atas putusan itu penggugat belum menyatakan sikap, akan banding atau tidak.

Secara terpisah, salah satu anggota Tim Litigasi LBH Pers Soleh Ali mengatakan, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menambahkan, dalil-dalil penggugat tidak mampu merumuskan hubungan hukum antara tergugat dan pertanggungjawaban atas masing-masing tergugat.

"Tidak mungkin satu orang bersalah, semua bertanggungjawab, kecuali ada perintah," katanya ketika dihubungi Gresnews.com, Rabu (12/9).

Pembacaan putusan yang berlangsung sekitar 30 menit, dihadiri Penasihat Hukum Kompas (Tergugat VIII), LBH Pers selaku Penasihat Hukum Dewan Pers (Tergugat III), PT. Tempo Inti Media (Tergugat IV), Wina Armada Sukardi (Tergugat V), Bambang Hary Murti (Tergugat VI), Agus Sudibyo (Tergugat VII) dan� Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

BACA JUGA: