Kedatangan lima tokoh nasional ke gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012) adalah sebagai tindakan agar kasus iklan anonim ini di bawa ke sidang dewan pers. Iklan anonim yang ditayangkan di harian Kompas pada 7, 17, dan 27 Agustus adalah sebuah iklan kebohongan yang luar biasa.

Menurut pakar perminyakan, Kurtubi, poin-poin dari iklan tersebut sangat menyesatkan dan memutarbalikkan fakta. "Iklan ini adalah kebohongan yang luar biasa. Poin-poin dalam iklan tersebut sangat menyesatkan dan memutar balikkan fakta," ujarnya lantang saat konferensi pers di Dewan Pers. "Ini terjadi perampokan terencana untuk Indonesia," sahut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono.

Gresnews.com telah mencoba menghubungi Pemimpin Redaksi Kompas Rikard Bagun, Selasa (11/9), melalui sambungan ponsel. Namun, Sekretaris Rikard, Nani, mengatakan Rikard sedang tidak berada di tempat.

Pernyataan Prof Erman Rajagukguk dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah sebuah kebohongan. "Pernyataan ini salah, MK sudah mencabut empat pasal-pasal pokok dalam UU tersebut, yakni Pasal 12 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 22 ayat 1, Pasal 5 ayat 1. MK bilang ini bertentangan dengan konstitusi, mestinya pasal-pasal pokok tersebut di cabut maka pasal yang berhubungan juga gugur," tambahnya.

Lebih lanjut, Kurtubi menambahkan, niat jahat UU ini adalah untuk merampok kekayaan nasional. Apalagi di dalam iklan tersebut menyebutkan bahwa UU Migas tidak menghilangkan kedaulatan negara. "Justru kebalik, UU ini menghilangkan kedaulatan negara, UU ini penipuan karena tidak ada pembukuannya," jelasnya.

Menurut Kurtubi, dalam UU Migas, BP Migas dibentuk oleh pemerintah sebagai kuasa pertambangan. Sementara BP Migas tidak memiliki aset dan memiliki kontrak kerja sama dengan pihak asing. Manakala terjadi dispute, di dalam UU Migas tersebut pihak asing boleh memblok atau ambil aset pemerintah. "Ini adalah bantahan saya kepada Hikmanto atas kesaksiannya di MK," tutupnya.

BACA JUGA: