Miranda Goeltom, terdakwa kasus pemberian cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia mengakui adanya pertemuan dengan anggota DPR sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan  2004. Namun, pertemuan pertama dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan merupakan inisitif FPDIP.

"Saya ingin menjelaskan pertemuan pertama dengan PDIP itu bukan inisiatif saya. Tapi dari PDIP," ucap Miranda ketika memberi keterangan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/9).

Ia menceritakan pertemuan itu dilaksanakan 29 Mei 2004 di ruang Bimasena, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dia menanggung semua biaya pertemuan yang dihadiri 15 legislator tersebut. Biaya untuk sewa ruangan dan makan serta minum sekitar Rp1,3 juta.

"Yang memesan ruang rapat di Bimasena adalah saya. Ya karena saya member di hotel itu dan menurut saya tak etis jika pada pertemuan itu saya harus mengambil urunan dari yang hadir Rp70-80 ribu per orang kepada mereka," jelasnya. "Kalau itu baru inisiatif saya. Setelah pertemuan dengan PDIP, saya berpikir bahwa saya harus menjelaskan segala sesuatunya tentang diri saya kepada para anggota DPR dari semua fraksi," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Gusrizal, menyinggung alasan Miranda berinisiatif untuk menemui anggota DPR dari fraksi-fraksi lainnya sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Padahal, Miranda mengenai kesempatan untuk menyampaikan itu pada forum yang resmi. Ia beralasan jika pertemuan itu agar para politisi senayan mengenalnya lebih jauh sehingga, para anggota dewan mengetahui secara pasti kapasitas dirinya selaku calon deputi gubernur senior Bank Indonesia.

"Saya pikir, ada baiknya untuk menjelaskan sebanyak-banyaknya tentang diri saya kepada mereka. Soalnya kalau pada saat penyampaian visi dan misi itu waktunya terbatas," tutur Miranda.

Pada kesempatan ini, Miranda membantah jika dirinya meminta anggota DPR untuk tidak menanyakan masalah pribadi saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan pada pertemuan di luar forum resmi itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, puuhan anggota DPR menerima cek dari Ari Malangjudo atas perintah Nunun Nurbaeti. Cek itu diberikan ke beberapa anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (PPP). Cek perjalanan senilai Rp20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII sebesar Rp24 miliar.

BACA JUGA: