JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Dengan begitu Nunun tetap dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"KPK tidak mengajukan PK atas (putusan kasasi MA) itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo saat dibubungi Gresnews.com di Jakarta, Selasa (8/1)

Lebih lanjut dia mengatakan KPK akan mematuhi apa yang telah diputuskan oleh lembaga tertinggi peradilan tersebut. Sehingga KPK tinggal mengeksekusi putusan kasasi atas istri mantan Wakapolri Adang Darojatun itu. "Kalau sudah menjadi keputusan MA, KPK melaksanakan putusan MA tersebut," pungkas Johan

Seperti diberitakan sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan KPK dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdadkwa Nunun Nurbaeti. Dengan ditolaknya kasasi JPU KPK tersebut hukuman sosialita yang sempat menjadi buronan polisi internasional tersebut tetap dihukum sebagaimana pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 2 tahun dan 6 bulan penjara.


BACA JUGA: