JAKARTA - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada kepada Miranda Swaray Goeltom. Ia pun didenda Rp10 juta dan membayar kerugian negara Rp100 juta.

"Miranda terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Gusrizal, Kamis (27/9).

Vonis ini bertentangan dengan keyakinan Miranda yang selalu yakin bakal bebas dari tuntutan jaksa. Dia dan pengacaranya berkali-kali menyatakan dakwaan jaksa tidak tepat, kabur, sesat, dan disesatkan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus suap berupa cek pelawat kepada anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 itu, yakni empat tahun dan denda Rp150 juta.

"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaetie, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dudhie Makmum Murod, dan Udju Juhaeri," kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA: