JAKARTA - Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom, akan membacakan sendiri pembelaannya setebal 30 halaman dalam sidang kasus cek pelawat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Sedangkan tim penasihat hukum telah menyiapkan pledoi setebal 100 halaman lebih.  

"Miranda dalam kondisi sehat. Ia siap membacakan pledoinya," kata salah satu penasihat Miranda, Andi F Simangungsong saat dihubungi wartawan, Senin (17/9). "Intinya begini, kita akan mengupas tuntutan yang diajukan penuntut umum tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan."

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari fakta bahwa setiap orang yang mengikuti persidangan Miranda pasti tahu kalau pertemuan di rumah Nunun Nurbaeti yang dijadikan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan, tidak pernah ada. Fakta tersebut dikuatkan dengan kesaksian tiga orang saksi yang mengatakan, pertemuan di rumah Nunun sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tidak pernah terjadi.

“Ada juga saksi lain yang mengatakan pertemuan itu tidak pernah ada. Penuntut umum memaksakan dirinya dengan mengatakan pertemuan itu ada,” bebernya.

Andi juga mengatakan, dalam pledoinya Miranda akan kembali menegaskan bahwa pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX DPR fraksi PDI-Perjuangan dan fraksi TNI/Polri  bukanlah suatu hal yang menyalahi ketentuan. “Itu wajar-wajar saja, tapi penuntut umum ngotot,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta kepada Miranda. Tim jaksa penuntut umum KPK meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

BACA JUGA: