JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2014 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Dengan demikian, Nunun tetap dihukum sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Tolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari dengan termohon Nunun Nurbaetie," demikian bunyi petikan putusan sebagaimana dilansir laman resmi MA, Senin (7/1)

Mejalis Hakim Kasasi yang menempatkan istri mantan Wakapolri Adang Djarojatun sebagai terdakwa tersebut diputus Ketua Majelis Hakim Komariah Emong Sapardjaja dan Hakim Anggota Sophian Marthabaya dan hakim ad hoc tipikor SRM. Perkara pidana khusus bernomor 1868 K/PID.SUS/2012 itu divonis pada 21 November 2012.

Seperti diberitakan sebelumnya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap Cek Pelawat, Nunun Nurbaetie dengan hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan penjara. Istri Mantan Wakapolri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Nunun divonis dua tahun enam bulan. Istri mantan Wakapolri Adang Darodjatun itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada sejumlah Anggota Dewan periode 1999-2004. Selain pidana penjara Nunun juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp15 juta. Jika Nunun tidak membayar denda itu maka Nunun akan ditambahkan hukuman penjara tiga bulan. Namun Majelis Hakim mengabaikan permintaan JPU yang meminta merampas uang senilai Rp1 miliar milik Nunun. Majelis hakim beralasan perampasan tersebut tidak tepat karena Nunun dinyatakan terbukti sebagai pemberi suap dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA: