JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengeksekusi terpidana cek pelawat DPR, Nunun Nurbaeti, setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

"Ini adalah upaya terakhir KPK, sudah tingkat kasasi tetapi tetap dijatuhi hukuman 2,5 tahun," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di Gedung KPK, Senin (7/1).

Nunun divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama dua tahun enam bulan. Istri mantan Wakapolri Adang Darodjatun itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada sejumlah anggota Dewan periode 1999-2004. Selain pidana penjara Nunun juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp15 juta. Jika Nunun tidak membayar denda itu maka Nunun akan ditambahkan hukuman penjara tiga bulan.

BACA JUGA: