Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo membantah terlibat dalam kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia tahun 2004. Meski begitu dia menegaskan siap bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi jika dibutuhkan kesaksiannya pada persidangan Miranda Goeltom.

"Saya tergantung majelis hakim. Kalau dipanggil saya siap," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (4/9). "Sebagai warga negara yang baik, saya tentu akan memenuhi proses hukum."

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Ketua Majelis Hakim Tipikor, Gusrizal, mengabulkan permintaan pemanggilan Tjahjo sebagai saksi dalam kasus itu. Majelis hakim beralasan, pemanggilan Tjahjo dilakukan untuk menemukan fakta baru terkait kasus suap cek pelawat itu. Nama Tjahjo muncul ketika disebut Emir Moeis, yang mengaku memilih Miranda atas arahan dari Fraksi PDIP

BACA JUGA: