Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tjahjo Kumolo, dalam persidangan kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda S Goeltom. Tjahjo dijadwalkan hadir pada sidang selanjutnya.

"Pak Tjahjo sudah kita panggil. Suratnya sudah kita kirim hari ini," kata JPU Supardi ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (4/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Gusrizal, mengabulkan permintaan dipanggilnya Tjahjo sebagai saksi dalam kasus itu. Majelis hakim beralasan, pemanggilan Tjahjo dilakukan untuk menemukan fakta baru terkait kasus suap cek pelawat itu. Nama Tjahjo muncul ketika disebut Emir Moeis, yang mengaku memilih Miranda atas arahan dari Fraksi PDIP

BACA JUGA: