Kesaksian terpidana kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (3/9) membuat geram majelis hakim. Nunun dianggap berbohong, karena memberikan kesaksian  ini  berbeda saat dia masih menjadi terdakwa dulu.

Keterangan berbeda itu disampaikan Nunun ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Miranda Gultom. Dalam kasus pemberian cek pelawat ke anggota Dewan, Nunun memerintah Arie Malangjudo untuk memberikan cek pelawat kepada anggota dewan. Dalam sidang sebelumnya, saksi Arie mengaku bertemu Hamka di kantor Nunun.

Namun keterangan itu dibantah Nunun hari ini. Tidak hanya itu, Nunun membantah semua pertanyaan majelis hakim perihal pemberian cek pelawat, termasuk soal paper bag yang diberi kode warna sesuai dengan fraksi masing-masing anggota dewan.

Begitu juga soal kedatangan anggota Dewan, Hamka Yandhu ke kantor Nunun, di Jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat, Nunun membantahnya. "Tidak yang mulia," ujar Nunun berulang-ulang.

Ketua Mejelis Hakim Gusrizal dan hakim anggota Herdi Agustin, merasa dipermainkan dengan keterangan Nunun. Mereka lantas menegur Nunun. "Ini bagaimana, saksi kok banyak tidaknya," ketus Hakim Gusrizal.

Hakim Herdi mengingatkan untuk memberikan keterangan sesungguhnya, sebab kesaksian di persidangan dilakukan di bawah sumpah yang memiliki konsekuensi hukum.

"Saudara saksi tolong berikan keterangan apa adanya. Kalau tidak, saudara saksi ini akan ada ancaman sanksi dengan memberikan keterangan palsu. Keterangan saksi ini, tidak masuk akal apalagi saksi ini orang berpendidikan. Silahkan berikan keterangan yang sebenarnya," tegasnya.

Di tegur hakim, Nunun bergeming. Sebaliknya dia menanggapi santai keterangan hakim, bahkan coba menyakinkannya. "Subhanallah. Insya Allah yang mulia," ucap Nunun menyahuti pernyataan hakim.

Akhirnya majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi Arie Malangjudo untuk dikonfrontir dengan saksi Nunun Nurbaetie. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran keterangan saksi Nunun Nurbaetie. "Silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi Arie untuk dikonfrontir. Kesaksian ini pasti ada salah satu yang tidak benar," ketus Hakim Gusrizal

BACA JUGA: