Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, meminta kepada majelis hakim seperangkat alat elektronik tanpa internet. Komputer ini akan digunakan Miranda untuk menyelesaikan sebuah buku panduan pembelajaran.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, mengatakan penyediaan alat tulis yang dimaksud Miranda merupakan kewenangan kepala rumah tahanan. "Untuk permintaan alat tulis tergantung kewenangan dari kepala rutan," kata Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).

Selain meminta seperangkat alat tulis elektronik, Miranda melalui salah satu kuasa hukumnya juga meminta perubahan jam kunjung terhadapnya. Gusrizal juga mengatakan jika persoalan perubahan jam kunjungan merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jam kunjungan adalah kewenangan KPK. Bicara kepada pemimpin KPK," tukas Gusrizal.

Di depan majelis hakim, kuasa hukum Miranda menyatakan telah mengirimkan surat kepada KPK mengenai permintaan alat tulis elektronik dan perubahan jam besuk. Namun surat tersebut belum pernah dibalas.

Dalam persidangan Miranda hari ini, hadir empat orang saksi. Yakni, penyidik KPK, Arif Budi Raharjo, anggota Komisi IX DPR 1999-2004, Agus Condro, Hamka Yandu, dan Nur Suhud.

BACA JUGA: