Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim tipikor Bandung yang membebaskan Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad.

Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali mengatakan, pihaknya masih mencari informasi yang akurat tentang dugaan pelanggaran hakim perkara Mochtar Mohammad.

"Sebab, kalau kita tidak ada pemicunya (laporan yang menguatkan dugaan pelanggaran kode etik) agak sulit. Kalau ada baru kita bisa kembangkan," kata Hatta, di sela-sela acara pelatihan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Balitbangkumdil) MA di Hotel Alila Jakarta (26/10).

Dijelaskan Hatta, MA membuka masukan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim tersebut. Tahapan pemeriksaan masih sampai pada evaluasi. "Saat ini sedang terus dievaluasi. Sampai saat ini belum ada dugaan pelanggaran," ucap Hatta.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipkor Bandung yang dipimpin Asharyadi mejatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad dalam perkara korupsi. Selain Asharyardi, majelis hakim terdiri atas Ramlan Comel serta Eka Saharta sebagai anggota majelis hakim.

Atas putusan bebas pada Mochtar Mohammad tersebut beberapa pihak menyayangkannya. Atas masukan publik, MA pun telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang memutus perkara Mochtar Mohammad.

BACA JUGA: