Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak keberatan apabila pengadilan tindak pidana korupsi dibubarkan dan pemeriksaan kasus korupsi di daerah dikembalikan ke pengadilan umum.

"Ya silakan, kita sih oke-oke aja, nggak ada masalah bagi MA, tapi revisi undang-undangnya," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali, kepada wartawan, Jumat (4/11).

MA, kata Hatta, membuka sepenuhnya masukan dari berbagai kalangan terkait pelaksanaan pengadilan tipikor di daerah. Apabila perubahan diinginkan, Hatta menyatakan, UU tentang Pengadilan Tipikor harus diubah. Pasalnya, keberadaan UU tersebut mewajibkan MA untuk melaksanakannya.

"Sebab alangkah salahnya MA kalau ada perintah undang-undang seperti itu bahwa dalam tempo dua tahun harus sudah berdiri Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, kemudian MA tidak melaksanakan, itu yang salah," kata Hatta.

Kendati demikian, menurut Hatta, putusan bebas perkara Tipikor bukanlah barang haram. UU tidak melarang hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Kalau mestinya dia tidak bebas tapi dibebaskan, itu yang salah. Tapi kalau memang faktanya harus bebas ya tidak boleh disalahkan," jelas Hatta.

Hatta yang juga Ketua Muda Pengawasan ini mengatakan bahwa pengawasan Pengadilan Tipikor sudah maksimal. Hatta menegaskan, pengawasan yang dilakukan hanyalah terhadap hal yang bersifat non teknis yudisial.

"Tapi ingat yang paling penting adalah yang bersifat nonteknis. Itu yang kita tunggu, ada laporan-laporan dari masyarakat tentang penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim di dalam menyidangkan perkara itu, misalnya da unsur suap, intervensi. Itu yang kita tunggu, tapi sampai sekarang blm ada masukan," pungkas Hatta.

BACA JUGA: