Jakarta - Tak semua saksi untuk terdakwa vonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan hanya sekitar 40 persen saja saksi yang dihadirkan dari 146.

Hal itulah menurut kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna salah satu poin keteledoran KPK.

"Jaksa KPK harusnya intropeksi diri bukan malah mencari-cari kesalahan," ujar Sirra menanggapi kasasi yang akan diajukan pihak KPK ke Mahkamah Agung (MA), ketika berbincang dengan gresnews.com, Kamis (3/11).

Sirra mengatakan, pantas saja bila kliennya dibebaskan. Hal itu, sambung Sirra bukan karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan empat dakwaan yang disusun Jaksa. Namun, lantaran sejak dari awal Jaksa KPK lemah dalam menyusun dakwaan.

"Mereka (mendakwa) hanya berdasarkan asumsi bukan fakta. Ini proses hukum, bukan membentuk opini," kata Sirra.

Sirra justru mempertanyakan sikap Jaksa KPK yang menilai ada beberapa fakta yang diabaikan majelis hakim.

"Barbuk diajukan berkolerasi atau tidak dengan dakwaan?. Jaksa jangan cari-cari sebuah kesalahan dan publik tau itu. Ini persidangan terbuka untuk umum," kata Sirra.

Sementara itu, mengenai langkah KPK kemarin yang telah menyerahkan memori kasasi ke MA, Sirra mempersilahkan langkah itu dilakukan.

Dua pekan lalu Mochtar Mohammad divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Penyidik KPK sebelumnya menuntut Mochtar 12 tahun penjara dengan empat dakwaan perkkara korupsi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,5 miliar.

Perkara Mochtar Mohammad antara lain kasus suap Adipura tahun 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi tahun 2009, suap kepada anggota BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum

BACA JUGA: