Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah bersikap tertutup terkait adanya permintaan data kajian vonis bebas koruptor yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Juru bicara MA, Hatta Ali mengatakan, ICW salah alamat meminta data itu hanya ke resepsionis. Pasalnya, permintaan data seharusnya diajukan kepada bagian kepaniteraan.

"Untuk meminta data penanganan kasus tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia harusnya tanya ke kepaniteraan. Ya, mungkin dia tidak ke kepaniteraan kali, kalau saya tadi lagi sidang," kata Hatta, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/11).

Menurut Hatta, pihaknya sudah melakukan keterbukaan. Contohnya, lanjut dia, seluruh putusan pengadilan sudah diusahakan untuk diumumkan di situs resmi MA. "Makanya saya heran apanya lagi yang belum terbuka. Semua putusan masuk ke dalam website, selalu diumumkan di koran, data di laporan tahunan masuk berapa persen yang korupsi, berapa yang dibebaskan, dan berapa yang dihukum. Apanya lagi yang belum terbuka, makanya heran saya," kata Hatta.

Terkait keluhan masyarakat mengenai Pengadilan Tipikor, Hatta menyatakan keberadaannya merupakan amanat UU. Oleh sebab itu, MA hanya sekadar memenuhi perintah UU, bahwa di setiap ibukota provinsi harus memiliki Pengadilan Tipikor.

"Oleh karena itu MA menyiapkan hakim ad hoc-nya, hakim karirnya, mengadakan tes, semata-mata memenuhi perintah UU," kata Hatta.

BACA JUGA: