Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah layak dibubarkan lantaran banyaknya vonis bebas yang diterima terpidana kasus korupsi.

Juru bicara KPK, Johan Budi menilai, sebaiknya tren vonis bebas itu dijadikan bahan evaluasi.
"Hal ini harusnya menjadi bahan evaluasi," ujar Johan, saat dihubungi wartawan, Minggu (6/11).

Evaluasi yang dimaksud Johan meliputi sistem rekrutment hakim dulu. Jadi, tambahnya, hakim tipikor harus memiliki integritas, kredibelitas, dan kapabilitas yang mumpuni.

Selain itu, masih kata Johan, harus segera dilakukan pengetatan pengawasan. "Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus memantau," kata Johan.

Memang beberapa Pengadilan Tipikor daerah tak segarang Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa diantaranya malah memvonis bebas koruptor. Mereka seperti mandul dalam menghukum koruptor.
Tercatat Pengadilan Tipikor Bandung yang melepaskan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad yang didakwa melakukan korupsi multiprogram. Selain itu, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, juga membebaskan 14 anggota DPRD Kutai Kertanegara, terdakwa korupsi APBD sebesar Rp2,9 miliar.

BACA JUGA: