Jakarta - Indonesian Coruption Watch (ICW) mendatangi Mahkamah Agung (MA), untuk membicarakan maraknya vonis bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah.

Peneliti hukum ICW Donald Fariz mengatakan, pihaknya membutuhkan beberapa data untuk membuat acuan perlu atau tidaknya penghentian sementara pelaksanaan pengadilan Tipikor.

"Hal yang terpenting, kita akan gunakan untuk acuan apakah pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah harus dihentikan dulu," kata Donald, Jumat (4/11).

Donald mengatakan, ICW membutuhkan data penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh seluruh Pengadilan Tipikor di Indonesia yang berjumlah 33 pengadilan, dari MA.

"Kita mau minta informasi terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor, jumlah kasus dan jumlah vonis bebas," kata Donald.

Dijelaskan Donald, data tersebut menjadi bahan kajian untuk melihat sejauh mana efektifitas pembentukan Pengadilan Tipikor, terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Dua peneliti ICW mendatangi MA sejak 10.30 WIB. Sebelumnya Peneliti ICW lainnya, Febridiansyah, menyatakan, keberadaan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi saat ini harus dikaji ulang.

Pasalnya lemahnya pengawasan, dan buruknya kualitas rekruitmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, ditenggarai sebagai salah satu faktor maraknya vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor tersebut.

BACA JUGA: