Jakarta - Status tersangka kasus korupsi yang pernah melekat kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel, dipastikan tidak berdampak apapun terhadap karier hakim tersebut.

Meskipun mengaku kecolongan, Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali mengatakan, pihaknya tidak bisa menentukan yang bersangkutan melanggar etika, sekalipun Ramlan pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. "Ya bagaimana, yang jelas kan dia (Ramlan Comel) bebas di tingkat banding dan kasasi," kata Hatta, di sela Pelatihan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Balitbangkumdil) MA, di Jakarta, Rabu (26/10).

Hatta mengatakan, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Dalam kasus tersebut Ramlan tidak bisa dikatakan bersalah walaupun pernah menjadi terdakwa.

Seperti diketahui, Ramlan pada 2005 pernah tersangkut kasus korupsi senilai Rp766 juta. Namun, Ramlan divonis bebas di tingkat banding dan dikuatkan di tingkat kasasi. Belakangan, Ramlan terpilih menjadi hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

MA mengakui kecolongan dengan informasi bahwa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. Untuk itu, MA akan mengevaluasi karir hakim yang memutus bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, melalui Badan Pengawasan MA.

BACA JUGA: