Jakarta - Komisi Yudisial (KY), menyatakan akan segera melakukan penelitian untuk mencari tahu penyebab banyaknya putusan bebas yang dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Efektif 2012 akan dilakukan, untuk menelisik putusan bebas tipikor. Sukur-sukur, Desember akan berjalan," kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, di Gedung KY, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Jaja, sempat muncul tanda tanya dari pihaknya, ketika Pengadilan Tipikor Bandung mengeluarkan putusan bebas terhadap perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, berdasarkan catatan KY, seluruh perkara yang ditangani KPK tidak pernah kalah di Pengadilan Tipikor. "Kebanyakan perkara korupsi yang ditangani KPK jarang yang lolos. Tapi sekarang kan banyak nih yang ternyata diputus bebas, itu yang jadi perhatian kami," ujar Jaja.

Untuk itu, selain akan melakukan kajian, KY telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pemutus bebas terdakwa kasus korupsi tersebut. "Tim investigasi sudah jalan. Mungkin dalam waktu tidak lewat Oktober atau awal November sudah selesai," kata Jaja.

KY juga akan meningkatkan pengawasan terhadap hakim ad hoc tipikor, PHI, dan pajak, dengan melibatkan tujuh orang komisioner KY.

BACA JUGA: