Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengimbau agar hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Ramlan Comel mengundurkan diri. Pasalnya, Ramlan secara moral dinilai tidak pantas menjabat sebagai hakim ad hoc tipikot karena pernah terlibat perkara korupsi meskipun dibebaskan.

"Kalau dia pernah terlibat perkara, maka secara moral dia harus mengundurkan diri," kata Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, di sela penjelasan Hasil Penelitian Putusan Hakim, di Gedung KY, Jakarta, Selasa (18/10).

Jaja mengatakan, Ramlan memang sudah dinyatakan tidak bersalah secara hukum terkait kasus korupsi yang pernah menjadikan hakim ad hoc itu tersangka. Namun, secara moral harus mawas diri dengan menjadi hakim ad hoc kasus korupsi.

"Dengan lulus seleksi artinya, panitia seleksi di MA menyatakan secara normatif dia bebas, clear.. bersih, tetapi dari sisi moral dia harus bertanggung jawab," kata Jaja.

Kendati demikian, Jaja mengingatkan bahwa Ramlan belum tentu bersalah atas putusan membebaskan Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Sebab, hingga saat ini KY masih harus mengkaji dugaan pelanggaran kode etik hakim berdasarkan putusan bebas tersebut.

"Putusan itu sendiri KY sudah meminta. Waktu Mochtar dibebaskan saya sendiri ada di sana," jelas Jaja.

Jaja menambahkan, terkait kecolongan pihak MA dengan menerima Ramlan yang cacat secara moral, KY pun tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, seleksi hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama atau banding berada di MA. Ada pun keterlibatan KY dalam proses seleksi hanya untuk hakim ad hoc Tipikor tingkat MA.

"Kan ketika dia menjadi calon hakim ad hoc itu bukan urusan KY. Persoalan cacat moral itu urusan MA," ujar Jaja.

BACA JUGA: