Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (18/10) akan meminta salinan putusan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Salinan putusan dibutuhkan untuk keperluan pengajuan permohonan kasasi atas putusan bebas Mochtar Muhammad.

"Kami sudah yakin dengan sikap ini. Selasa (18/10) kami akan datang ke Pengadilan Bandung," ujar jaksa, Ketut Sumedana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10).

Sumendana mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan salinan putusan itu sejak Jumat (14/10) lalu. "Surat permintaan putusan sudah kami layangkan sejak Jumat (14/10) lalu," kata Sumedana.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis bebas kepada Walikota non aktif Bekasi, Mochtar Muhammad.

Mochtar didakwa empat kasus yakni, suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Saharta menampik seluruh upaya pembuktian jaksa. Majelis tidak mempertimbangkan bukti serta keterangan saksi yang telah diajukan JPU.

BACA JUGA: