Jakarta - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengevaluasi proses hukum terhadap Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad.

"Tentu dievaluasi dulu apa tuntutannya bener atau tidak, apa terbukti," ucap pria yang akrab dipanggil JK ini ketika ditemui di kantor sekretariat Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Jumat (14/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, Mochtar diputus bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim, Azharyadi Pria Kusuma, kendati KPK mendakwa Mochtar dalam empat kasus yakni, suap anggota DPRD Rp1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU diketahui menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Adapun pertimbangan Majelis Hakim memutus bebas Mochtar karena tak ada satupun alat bukti yang membuktikan kesalahan Mochtar. Kasus ini sendiri ditangani oleh KPK.

BACA JUGA: