Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) tidak lagi kecolongan memilih hakim khususnya yang mengurusi Tindak Korupsi (Tipikor) seperti Ramlan Comel.

"Jangan sampai kecolongan lagi," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkatnya, Jumat (14/10).

Harifin Tumpa cs, menurut Jasin, harus melihat beberapa kriteria utama dalam menentukan seorang hakim, salah satunya memiliki integeritas yang tinggi.

Jika hal itu dilupakan, dikatakan Jasin bukan tidak mungkin kejadian seperti vonis bebas terdakwa kasus korupsi , Mochtar Mochmmad di Pengadilan Tipikor Bandung akan terulang kembali.

Sebelumnya, MA  mengaku kecolongan soal rekruitmen hakim Ramlan Comel yang belakangan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ramlan adalah hakim ad hoc yang juga pernah menjadi terdakwa kasus korupsi di Pekanbaru.

BACA JUGA: