Jakarta - Advokat David ML Tobing melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Cs melaksanakan putusan pengadilan mengenai kasus susu formula. Presiden diharapkan membalas surat ini selayaknya balasan surat kepada Muhammad Nazaruddin.

"Bahwa dengan adanya surat balasan langsung dari yang terhormat Bapak Dr H. Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI terhadap tersangka kasus Wisma Atletik, Muhammad Nazaruddin, David Tobing juga mengharapkan adanya tanggapan berupa surat balasan atas kasus susu formula ini," kata David, dalam suratnya kepada Presiden RI, Kamis (25/8).

Pada 18 Agustus 2011 lalu tersangka kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin, mengirimkan surat kepada Presiden SBY. Lalu, tiga hari kemudian, 21 Agustus 2011, Presiden SBY membalasnya. Dengan demikian, sudah selayaknya pula surat dilayangkannya ini dibalas oleh Presiden SBY.

Menurut David, Presiden SBY, pernah mengatakan bahwa dalam penegakan hukum tidak boleh ada diskriminasi dan tidak boleh ada istilah tebang pilih, sekalipun menyangkut kader Partai Demokrat atau siapapun yang berada di jajaran pemerintaan.

Untuk itu, lanjut David, pernyataan tersebut seharusnya berlaku kepada pembantu Presiden dalam hal ini Menteri Kesehatan RI untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus sus formula. "Sehingga komitmen Bapak Presiden RI yakni tidak boleh ada diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik," ujar David.

David mendesak, sudah selayaknya Presiden SBY memerintahkan Menkes RI agar secara bersama-sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) melaksanakan putusan kasus susu formula yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

"Untuk mempublikasikan nama-nama dan jenis produk susu formula yang terkontaminasi enterobacter sakazakii secara transparan dan detail di media massa baik cetak maupun elektronik sehingga melalui hal ini tercipta peningkatan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan," kata David.

Surat David Tobing ke Presiden ini melengkapi pengaduannya secara berturut-turut kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak, Ketua MA RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Informasi Pusat (KIP), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Yudisial (KY), Nahdatul Ulama, Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari kampus universitas negeri lainnya, seperti USU, Univ Andalas, UI, Unhas, dan Unpad, untuk menggugat atas putusan MA tersebut.

BACA JUGA: