Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KI) menilai pemerintah melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat terkait pemilihan 47 merek susu formula yang dijadikan sample penelitian. Pasalnya, pemerintah bersikap tidak adil terhadap produsen susu formula lain, yang tidak masuk sebagai sampel.

"Apakah sudah meng-cover secara keseluruhan produsen susu formula yang beredar di Indonesia atau tidak. Jika tidak, pemerintah jelas-jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Alamsyah Saragih, Ketua KIP melalui pernyataan tertulisnya yang diterima primaironline.com, Selasa malam.

Alamsyah juga mempertanyakan  metodologi pengambilan sampel tersebut. Apakah sudah memenuhi standar survei untuk pengawasan, yang tentunya berbeda dengan standar survei pada umumnya. Dalam survei pengawasan seorang peneliti harus bersertifikat.

"Jangan-jangan apa yang dilakukan pemerintah justru mempromosikan produsen susu tertentu dengan menggunakan dana publik untuk kegiatan penelitian. Publikasi yang demikian ini berpotensi melanggar UU KIP!", tegas Alamsyah.

Terkait gugatan David L Tobing yang meminta pemerintah membuka informasi 22 merk susu frormula yang berbakteri E. Sakazii seperti hasil penelitian dr. Sri Estuningsih dari IPB, Alamsyah menilai tidak ada kaitannya dengan pengumuman pemerintah terhadap 47 merk susu formula yang dijadikan sampling penelitian.

(Mac)

BACA JUGA: