Jakarta - Temuan hasil penelitian 47 susu tak berbakteri oleh IPB  yang disponsori oleh pemerintah tak ada kaitannya dengan gugatan David Tobing.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Alamsyah Saragih mempertanyakan pemilihan 47 merk susu formula yang dijadikan contoh penelitian, apakah sudah mengcover secara keseluruhan produsen susu formula yang beredar di Indonesia atau tidak.

"Jika tidak, pemerintah jelas-jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Alamsyah Saragih, di Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut dia Informasi yang disampaikan pemerintah tentang 47 produsen susu yang tidak berbakteri justru tidak adil bagi produsen susu formula lain, yang tidak masuk sebagai sampel.
 
Alamsyah juga mempertanyakan  metodologi pengambilan sampel tersebut. Apakah sudah memenuhi standar survei untuk pengawasan, yang tentunya berbeda dengan standar survei pada umumnya. Dalam survei pengawasan seorang peneliti harus bersertifikat.

"Jangan-jangan apa yang dilakukan pemerintah justru mempromosikan produsen susu tertentu dengan menggunakan dana publik untuk kegiatan penelitian. Publikasi yang demikian ini berpotensi melanggar UU KIP," tegas Alamsyah.

(feb)

BACA JUGA: