Jakarta - Penolakan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB untuk mengumumkan secara luas merek susu formula yang tercemar bakteri hasil penelitian dr Sri Estuningsih dari IPB dinilai sebagai bentuk pelecehan hak atas informasi publik.

"Pelecehan itu diperparah dengan tindakan ketiga pihak tersebut yang menolak membayar biaya perkara yang sudah diputus pengadilan sebesar Rp. 2.064.000. Semua ini kian jelas menunjukkan didzaliminya hak publik atas informasi," kata Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif Media Link melalui pernyataan tertulisnya yang diterima primaironline.com, Selasa malam.

Media Link juga berpandangan, dalih yang kerap dikatakan pihak Kemenkes, BPOM dan IPB bahwa pengungkapan informasi merek susu formula berbakteri itu tidak perlu karena masa penelitian sudah berlalu, sungguh tidak beralasan.

“Ini alasan yang terkesan dibuat-buat. Sampel penelitian tersebut memang diambil pada rentang waktu April-Juni 2006, dan hasil penelitian dipublikasikan di website IPB pada 2007. Namun, bukankah seharusnya justru tidak ada keberatan melepas informasi yang ´kadaluarsa´? Tapi mengapa justru keberatan? Mengapa justru ditutup-tutupi?” imbuh Faisol.

Pengumuman merek-merek susu bebas bakteri pada pekan lalu itu juga menjadi dalih Kemenkes, BPOM dan IPB untuk tidak melaksanakan putusan MA. Menurut MediaLink, hal ini jelas tetap tidak mengurangi pertanyaan publik: apakah 47 nama dan merek susu formula itu sama dengan 22 sampel yang diambil IPB?

“Ini justru semakin menimbulkan pertanyaan: mengapa masih keberatan mengumumkan merek susu formula yang 22,73 persen dari 22 sampel itu jika yakin bahwa uji ulang sudah dilakukan dengan hasil negatif? Apa masalahnya?” pungkas Faisol.

Sebagaimana diketahui penelitian dr. Sri Estuningsih menemukan 22,73 persen dari 22 merek susu formula yang beredar di pasar ternyata mengandung bakteri E. Sakazakii.

Bakteri ini berpotensi menimbulkan penyakit peradangan saluran pencernaan (enteritis), infeksi peredaran darah (sepsis) dan infeksi lapisan urat saraf tulang belakang dan otak (meningitis). Merek susu itulah yang dituntut kepada publik.

(Mac)

BACA JUGA: